PERATURAN TERBARU ANGKA PENGENAL IMPOR (API) : PERMENDAG 70 TAHUN 2015
Kementerian Perdagangan menyederhanakan proses perizinan impor dengan melakukan deregulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API).
Dalam peraturan tersebut, Kemendag menghapus ketentuan pembatasan bagi perusahaan pemilik API-U yang hanya dapat mengipmor kelompok/jenis barang yang tercakup dalam satu bagian (section) sebagaimana dalam Sistem Klasifikasi Barang.
Ketentuan tersebut juga menghapus ketentuan penetapan sebagai Produsen Importir bagi perusahaan pemilik API-P yang akan mengimpor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Dengan diterbitkan peraturan tersebut, secara otomatis mencabut Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No.84/M-DAG/PER/12/2012. Permendag baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
